Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku Usaha Kecil untuk pembiayaan usaha produktif yang feasible dan belum atau telah bankable dengan plafon diatas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penerima kredit perorangan/kelompok/koperasi.
Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau bagi Kabupaten/ Kota yang telah menerapkan Perpres No.98 tahun 2014 tanggal 15 September 2014 Tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka legalitas untuk UMK adalah Ijin Usaha Mikro dan Kecil.
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.