Bank Kalsel

  • ban-atm.jpg
  • banner tasbihk.jpg
  • benner1.png
  • CMSsyariahwebsite1.jpg
  • kursyariah ib rahman1.jpg
  • syariah4.jpg
  • syariah5.png
  • syariah6.png
  • ban-pke_2.jpg
  • ban-syariah.jpg
  • ban-tab pel.png
  • ban-tabunganku.jpg
  • Deposito_iB_Mudharabah.jpg
  • Giro_iB_Al_Amanah.jpg
  • Gratifikasi.jpg
  • kursyariah ib rahman2.jpg
  • Pembiayaan-Hunian-iB.png
  • Program_Cashback_Pembiayaan_Konsumtif.jpg
  • Tasbih.jpg

Mekanisme Penghitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga

MEKANISME DAN TATA CARA PERHITUNGAN BAGI HASIL DANA PIHAK KETIGA PADA BANK KALSEL UNIT USAHA SYARIAH

1. Bagi hasil dihitung berdasarkan methode Pooling of Fund dengan sistem net reveneu sharing.

2. Perhitungan bagi hasil dilakukan dengan langkah :

  1. Tahap pertama,  Bank menghitung saldo rata-rata harian semua jenis dana simpanan selama satu periode bagi hasil, misal satu bulan dari tanggal 1 sampai dengan posisi akhir bulan sebelum proses bagi hasil. 
  2. Tahap kedua, Bank menetapkan bobot dari masing-masing jenis simpanan, untuk saat ini bobot simpanan ditetapkan 100% dikurangi beban Giro Wajib Minimum yang ditetapkan pada Bank dan untuk pertama kali ditetapkan 100% - 5% = 95% sesuai dengan Persetujuan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
  3. Tahap ketiga bank menghitung saldo rata-rata terbobot untuk semua jenis simpanan dengan cara mengalikan saldo rata-rata jenis simpanan tersebut dengan bobot yang telah ditetapkan. (c = a x b )
  4. Tahap keempat, Bank menghitung saldo rata-rata investasi bank beserta pendapatan yang diterimanya, investasi tersebut meliputi seluruh asset produktif seperti pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia dan Antar Bank Syariah, Surat Berharga dan penyertaan serta investasi lainnnya yang dibenarkan.
  5. Tahap kelima, Bank menetapkan dan menghitung jenis dan jumlah pendapatan yang akan dibagikan serta kontribusi dari setiap jenis simpanan terhadap perolehan pendapatan tersebut, dalam hal ini jika :
    1. Jika jumlah aset produktif yang diinvestasikan sama atau lebih kecil dengan saldo dana pihak ketiga yang diperhitungkan (Dana Pihak ketiga Non Bank dan Bank, RAK bagi hasil) terbobot, pendapatan yang dibagi hasilkan sebesar  pendapatan yang diterima dari dana yang diinvestasikan
    2. Jika jumlah aset produktif yang diinvestasikan lebih besar dari dana pihak ketiga yang diperhitungkan, maka pendapatan yang dibagi hasilkan dihitung secara proporsional  berdasarkan share saldo rata-rata terbobot terhadap dana yang diinvestasikan.
    3. Contoh :
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 950.000 dengan menghasilkan 9.500 maka seluruh pendapatan (9.500) menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan.
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 750.000 dengan menghasilkan 7.000 maka seluruh pendapatan (7.000) menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan.
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 1.500.000 dengan menghasilkan 16.000 maka pendapatan yang dibagihasilkan untuk dana yang diperhitungkan 1.000.000 adalah 950.000 / 1.500.000 x 16.000 = 10.133
  6. Tahap keenam  Bank menghitung pendapatan porsi shahibul maaal (nasabah) dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan nisbah (rasio) untuk setiap jenis simpanan. Setelah itu dapat diketahui return (equivalent rate) dari masing-masing jenis simpanan.
    1. Nisbah  ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan shahibul maal atau untuk penyajian data perhitungan dapat menggunakan nisbah standart yang ditetapkan ALCO.
    2. Pendapatan yang menjadi hak shahibul maal   dihitung dari Pendapatan yang dibagi hasilkan  x (dikali) dengan nisbah 
    3. H-1000  adalah penyajian bagi hasil yang diperoleh terhadap Rp.1000, dengan cara  Pendapatan yang diterima  / (dibagi) saldo rata  x (dikali)  1000  
    4. Rate kesetaraan bagi hasil per tahun, adalah menyetarakan pendapatan yang menjadi hak shahibul maal kedalam prosentasi, dengan cara Pendapatan yang diterima  / (dibagi) dengan saldo rata-rata x (dikalikan ) 12.

3. Contoh membaca tabel distribusi Bagi Hasil

Diketahui bahwa jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun berjumlah 6000, dan dana yang diinvestasikan termasuk yang bersumber dari modal mencapai 7000 dan menghasilkan pendapat 70 , jumlah pendapatan yang dibagi hasilkan  (6000.000 * 95% ) / 7000.000 x 70.000 = 57.000 ,maka tabel reveneu distribution yang sederhana adalah :
 

Caont

Contoh : Untuk Nasabah A, sebagai nasabah tabungan mudharabah dengan rata2 saldo 1 juta, maka dalam bulan tersebut akan memperoleh bagi hasil sebesar 2.000.000/4.900.000 x 20.947.50 = 8.550. atauangka setiap Rp. 1.000 akan diperoleh bagi hasil senilai 4,28 (hasil pembulatan dari 4,275), maka bagi hasil nasabah adalah Rp.2.000.000/1000 x 4,28 (4,275) = Rp. 8.275

CONTOH LAIN

 



Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat