Mekanisme Pengaduan Nasabah Bank Kalsel
Kepada seluruh nasabah Bank Kalsel yang kami hormati, sehubungan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme Layanan Pengaduan Nasabah sebagai salah satu wujud komitmen Bank Kalsel untuk menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk & layanan, Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan Nasabah. Berikut mengenai gambaran lengkap tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yaitu :
- Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.
- Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :
Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Surat Ijin Mengemudi (SIM);
– Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
– Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk atas nama Nasabah;
– Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Dokumen pendukung, seperti :
– Bukti setoran;
– Bukti penarikan;
– Bukti transfer;
– Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank Kalsel, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh Nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.
- Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :
– Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
– Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Kalsel sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia;
– Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan layanan kontak 157 yaitu :
– Contact Center dengan nomor 157;
– Whatsapp di nomor 081157157157;
– Alamat email konsumen@ojk.go.id;
– Melalui web https://kontak157.ojk.go.id lewat Aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK);
– Surat tertulis ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat di Menara Radius Prawiro lantai 2 kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No.02 Jakarta Pusat, 10350. - Penyampaian pengaduan kepada Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan secara :
– Penyampaian secara lansung dengan mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BI Bicara) atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri;
– Penyampaian pengaduan secara tidak lansung dapat disampaikan melalui :
1. Call Center BI Bicara dengan nomor telepon 131;
2. Email, melalui bicara@bi.go.id;
3. Surat bagi nasabah yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok, disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta sedangkan bagi nasabah yang berdomisili/bertempat tinggal di luar wilayah disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal nasabah;
4. formulir pengaduan daring (online) di laman resmi (website) Bank Indonesia melalui www.bi.go.id. Dalam hal terjadi perubahan alamat surat menyurat dan komunikasi, maka akan diberitahukan pada laman resmi (website) Bank Indonesia melalui www.bi.go.id. - Apabila terdapat sengketa dalam proses penyelesaian pengaduan yang bersifat keperdataan, nasabah/perwakilan nasabah dapat menyampaikan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui:
– Surat tertulis kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di alamat :
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H ; Jln. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 ; Jakarta 12950
– Telepon 021-2527700
– Email di info@lapssjk.id
– Form online :https://lapssjk.id/kontak/