Kiriman Uang iB diberikan dengan akad “Wakalah” yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Kiriman Uang iB dalam implementasinya terdiri dari :
Kliring iB adalah kiriman uang yang dilakukan antara kantor cabang syariah dengan kantor cabang atau BPD lain dengan menggunakan akad wakalah yang diteruskan dengan menggunakan sarana kliring Bank Indonesia.
Benefit :
- | Transaksi Aman dan terjamin tanpa harus membawa uang tunai. |
- | Memudahkan nasabah dalam melakukan/menyelesaikan transaksi. |
Persyaratan :
- | Mengisi Slip Kiriman Uang |
- | Dikenakan biaya atas jasa kliring sesuai ketentuan. |
Tarif :
- | LLG s.d 50 Jt | Rp. 3.500,- |
- | LLG Rp. 50 Jt - 100 Jt | Rp. 3.500,- |
- | LLG diatas Rp. 100 Jt - 500 Jt | Rp. 3.500,- |
BI-RTGS iB adalah kiriman uang yang dilakukan antara kantor cabang syariah dengan kantor cabang atas BPD lain dengan menggunakan akad wakalah yang diteruskan dengan menggunakan sarana BI-RTGS.
Benefit :
- | Transaksi Aman dan terjamin tanpa harus membawa uang tunai |
- | Proses transfer cepat. |
- | Memudahkan nasabah dalam melakukan/menyelesaikan transaksi. |
Persyaratan :
- | Mengisi Slip Kiriman Uang |
- | Dikenakan biaya jasa transfer RTGS sesuai ketentuan Bank. |
Tarif :
- | RTGS s.d jam 12.30 Wita | (Single Kredit) | Rp. 35.000,- |
(Multiple Kredit) | Rp. 35.000,- | ||
- | RTGS diatas jam 12.30 Wita | (Single Kredit) | Rp. 35.000,- |
(Multiple Kredit) | Rp. 35.000,- |
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat