Bank Kalsel

  • ban-atm.jpg
  • banner tasbihk.jpg
  • benner1.png
  • CMSsyariahwebsite1.jpg
  • kursyariah ib rahman1.jpg
  • syariah4.jpg
  • syariah5.png
  • syariah6.png
  • ban-pke_2.jpg
  • ban-syariah.jpg
  • ban-tab pel.png
  • ban-tabunganku.jpg
  • Deposito_iB_Mudharabah.jpg
  • Giro_iB_Al_Amanah.jpg
  • Gratifikasi.jpg
  • kursyariah ib rahman2.jpg
  • Pembiayaan-Hunian-iB.png
  • Program_Cashback_Pembiayaan_Konsumtif.jpg
  • Tasbih.jpg

Deposito iB Mudharabah

Merupakan simpanan berjangka berupa investasi sesuai syariah dengan prinsip Akad Mudharabah Muthlaqah dengan nisbah bagi hasil khusus dengan jangka waktu 1, 3, 6,dan 12 bulan.

Benefit :

- Aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (ARO)
- Dapat dijadikan agunan pembiayaan.

Persyaratan :

- Mengisi formulir pembukaan tabungan
- Mengisi dan melengkapi Kartu Contoh Tanda Tangan
- Menyetorkan setoran awal sesuai dengan ketentuan minimum Bank
- Bukti Identitas diri yaitu KTP/SIM/PASPOR

Ketentuan dan Tarif

Ketentuan Tarif
Setoran Awal Minimum Rp. 3.000.000,-
Setoran Minimum Selanjutnya Rp. 500.000,-
Biaya Penggantian Bilyet Rp. 10.000,-
Biaya Untuk Pencairan Nominal S/d Rp.100 Juta : Rp.50.000,-
> Rp.100 Juta : Rp.100.000,-
Jangka Waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan

*) Mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana (nasabah) kepada pengelola dana (bank) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.


Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat