Merupakan transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara Bank dan Nasabah berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
Benefit :
- | Modal Usaha secara bersama antara Bank dengan Nasabah |
- | Bagi hasil berdasarkan pendapatan usaha sesuai dengan porsi modal masing-masing |
- | Tatacara pengembalian modal/pinjaman dengan angsuran atau sekaligus |
Persyaratan :
- | Mengisi formulir permohonan pembiayaan |
- | Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan |
- | Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR) |
- | Menyerahkan agunan tambahan |
- | Copy Dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP |
Jangka Waktu Maksimal 5 tahun
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat