Bank Kalsel

  • ban-atm.jpg
  • banner tasbihk.jpg
  • benner1.png
  • CMSsyariahwebsite1.jpg
  • kursyariah ib rahman1.jpg
  • syariah4.jpg
  • syariah5.png
  • syariah6.png
  • ban-pke_2.jpg
  • ban-syariah.jpg
  • ban-tab pel.png
  • ban-tabunganku.jpg
  • Deposito_iB_Mudharabah.jpg
  • Giro_iB_Al_Amanah.jpg
  • Gratifikasi.jpg
  • kursyariah ib rahman2.jpg
  • Pembiayaan-Hunian-iB.png
  • Program_Cashback_Pembiayaan_Konsumtif.jpg
  • Tasbih.jpg

Musyarakah

Merupakan transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara Bank dan Nasabah berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Benefit :

- Modal Usaha secara bersama antara Bank dengan Nasabah
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan usaha sesuai dengan porsi modal masing-masing
- Tatacara pengembalian modal/pinjaman dengan angsuran atau sekaligus

Persyaratan :

- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan
- Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR)
- Menyerahkan agunan tambahan
- Copy Dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP

Jangka Waktu Maksimal 5 tahun

 

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat